Kamis, 26 April 2018

MUHASABAH DIRI




Yaa ikhwan wa ikhwatii fillah...........
Ingatlah bahwa Alloh itu selalu mengawasi kita, melihat apa yang kita kerjakan.......
Terkadang kita lupa bahwa kita selalu diawasi oleh Alloh, sehingga kita melakukan kemaksiatan yang membuat Alloh itu cemburu, sebagaimana yang terdapat dalam hadits bahwa Alloh cemburu terhadap hamba-Nya yang melakukan maksiat.....
Semua manusia pernah salah, pernah melakukan dosa ataupun maksiat, tiada manusia yang sempurna.....

Akan tetapi Alloh masih membuka pintu taubat selebar-lebarnya, sebelum ajal kita sampai kerongkongan dan sebelum matahari terbit dari barat...... Mari kita sama-sama bertaubat, menjadi hamba yang dikenal para penduduk langit dan surga......

Ingat juga yaa ikhwani fii addin,,, hindari dan jauhkanlah diri kita dari maksiat karena maksiat itu penghalang datangnya pertolongan dari Alloh Ta'ala.....
Saling nasehat-menasehati dalam kebaikan dan taqwa,, dan saling mengingatkan maksiat yang kita lakukan.....  

Minggu, 22 April 2018

resensi kitab ushul fiqh

TUGAS USHUL FIQH
RESENSI KITAB AL-WAJIZ FII USHUL FIQH



 









Dosen Pembimbing :
Ustadz Fajrun Mustaqim, Spd.I

Oleh : Shobrina Jamila
NIM :


AL-MA’HAD AL-‘ALY LID DIROSAH AL ISLAMIYYAH
HIDAYATURRAHMAN
SRAGEN
2017

بسم الله الرحمن الرحيم
RESENSI KITAB

Kitab               : Al-Wajiz Fii Ushul Fiqh
Penulis                        : Dr. Abdul Karim Zaidan
Jumlah jilid    : 1
Halaman          : 434
Penerbit          : Muassasah Qurtubah

·       BIOGRAFI :
Beliau lahir di Baghdad tahun 1917 M. Semenjak usianya tiga tahun, beliau sudah ditinggalkan oleh ayahanda tercintanya. Sedari kecil, beliau sudah bergelut dalam ranah keilmuan, mulai dari belajar al-Qur’an hingga mengajari ilmu-ilmu al-Qur’an pada orang sekitarnya. Syeikh Abdul Karim Zaidan merupakan Dewan Penasehat pada Jama’ah Ikhwanul Muslimin di Iraq. Beliau juga termasuk salah satu Ulama’ Ahli Sunnah yang menguasai ilmu fiqh, ushul fiqh dan syari’ah islamiyah. Sosok beliau sangat diperhitungkan dalam Persatuan Ulama’ Islam, dikarenakan beliau adalah aset berharga bagi umat Islam yang tidak lain satu dari peninggalan ulama’ salaf dan amunisi untuk era modern.
Beliau menempuh masa pendidikannya untuk jenjang sekolah dasar di Baghdad, kemudian melanjutkannya di sekolah perguruan untuk tingkat dasar. Sementara untuk jenjang perkuliahan strata satu (S1) beliau tamatkan di salah satu perguruan tinggi di Baghdad, dan melanjutkan di Institut Syari’ah Islamiyah, Kairo-Mesir hingga menyelesaikan Master dan Doctoralnya di universitas Kairo pada tahun 1962 dengan meraih predikat yang sangat gemilang, Mumtaz bi syaraf’ula.
Semasa hidup beliau pernah menjabat sebagai :
1.     Guru besar di bidang Syari’ah Islamiyah di Universitas Baghdad.
2.     Guru besar Syari’ah Islamiyah sekaligus ketua jurusan Fakultas Adab di Universitas Baghdad.
3.     Guru besar dan Dekan Fakultas Studi Islam.
4.     Guru besar Syari’ah Islamiyah Fakultas Studi Islam untuk jenjang Master dan Doktoral di Universitas Shon’a  hingga beliau wafat.
5.     Guru besar Fakultas Fiqh dan Ushul Fiqh di Universitas Iman Shon’a.
Sosok Syeikh Abdul Karim Zaidan yang sangat dikenal humble, sederhana, zuhud dari hingar bingar keduniaan, melewati hari-harinya dengan membaca al-Qur’an, menjadi pembimbing untuk para muridnya serta mengarang buku yang beliau jadikan warisan untuk umat Islam. Syeikh Zaidan adalah salah satu dari para ulama’ Iraq yang beraqidahkan salafi, dan bermadzhab Hambali. Makanya tak heran kebanyakan dari fatwa-fatwa yang beliau keluarkan tidak lepas dari pendapat-pendapat Ibnu Taimiyah yang terkenal dengan julukan Syaikhul Islam.
Seluruh umat Islam meneteskan air mata sebagai tanda duka yang mendalam tepat di hari beliau wafat, 26 Rabiul Awal 1435 H/ 27 Januari 2014. Beliau menghembuskan nafas terakhir di ibu kota Yaman, Shon’a, dalam usia 97 tahun. Jenazahnya kemudian disemayamkan di kota Baghdad, tanah kelahiran beliau.


·       KARYA-KARYA LAIN :
1.      أحكام الذميين والمستأمنين في دار الإسلام
2.     المدخل لدراسة الشريعة الإسلامية
3.     الكفالة والحوالة في الفقه المقارن
4.     كتاب أصول الدعوة
5.     الفرد والدولة في الشريعة
6.     المفصل في أحكام المرأة وبيت المسلم في الشريعة الإسلامية، وهو موسوعة فقهية
7.     الوجيز في شرح القواعد الفقهية في الشريعة الإسلامية
8.      الشرح العراقي للأصول العشرين
9.     نظرات في الشريعة الإسلامية
10.   نظام القضاء في الشريعة الإسلامية
11.  المستفاد من قصص القران الكريم للدعوة والدعاة
12.  السنن الإلهية في الأمم والأفراد والجماعات

·       ISI KITAB :
Karya-karya ushul fiqh berbahasa Arab, baik klasik maupun modern hampir selalu memaparkan materi ushul fiqh secara detail dan panjang lebar. Berbeda dengan karya-karya ushul fiqh selain berbahasa Arab yang  cenderung mencakup ushul fiqh dan fiqhnya sekaligus sehingga kurang  mendalam. Karya –karya ushul fiqh klasik umumnya lebih bahkan sangat mendalam dan kadang-kadang mencapai beberapa jilid. Buku karya Abdul Karim Zaidan ini merupakan salah satu karya ushul fiqh modern yang berisi materi ushul fiqh Syafi’iyyah dan dibahas secara mendalam.
Sebenarnya terdapat beberapa karya yang sejenis dari ulama’ modern seperti ushul fiqh karya Abu Zahrah, ushul fiqh karya Muhammad Khudlori Beik, ilmu ushul fiqh karya Abdul Wahab Khallaf dan sebagainya. Karya ini tetap mempunyai ciri khas ushul fiqh Syafi’iyyah yaitu sangat memperhatikan artikulasi prinsip-prinsip teoritis tanpa upaya serius untuk mengkaitkan prinsip-prinsip ini dengan fiqh. Namun sebagai karya modern, Zaidan menunjukkan ciri tersendiri. Ciri utama kitab modern adalah  pembahasan dan penulisan yang sistematik.
Dalam buku setebal 434 halaman, dengan sistematis dijabarkan kisi-kisi ushul fiqh dengan jelas dan ringkas. Dengan cara penulisan yang runtut Zaidan mulai mendiskusikan syarat-syarat sahnya taklif yaitu ahlinya mukallaf dengan taklif nya baru kemudian membahs penghalang-penghalang taklif. Dengan urutan seperti ini, baik pemula maupun ahli dalam ilmu hukum akan dibawa kepada pemahaman yang mendalam. Tidak hanya perkembangan ushul fiqh klasik saja yang menjadi topik inti, pembaca juga diajak mengkaji terapan ushul fiqh modern yang diterapkan  di suatu negara.
Sebagai pengikut paham Syafi’iyyah dan ilmuwan modern, dalil-dalil hukum Syafi’iyyah dan madzhab lain dibicarakan lengkap meskipun Zaidan mendiskusikannya relatif sederhana saja. Kaidah-kaidah lughowi ushuliyyah ditulis lengkap yang sangat membantu penerapan ushul fiqh tatbiqiy sebab diantaranya disertai contoh terapannya dalam undang-undang modern.
           


·       PENYUSUNAN/ METODE PENULISAN KITAB :

1.     Memulainya dengan muqoddimah yang berisi definisi-definisi dalam istilah ushul fiqh.
2.     Kemudian dilanjut materi tentang pengertian ushul al-fiqh dan perkembangannya.
3.     Kemudian membahas tentang hukum secara rinci sebagai bahasan inti.
4.     Dilanjutkan dengan materi adillatul ahkam (dalil-dalil hukum) dan cara-cara beristimbath dan kaidah-kaidahnya.
5.     Dalam kitab ini terdapat footnote yang menjelaskan kalimat-kalimat asing dan maroji’nya.
6.     Dalam kitab ini juga membahas tentang materi maqoshid syari’ah.
7.     Kitab ini ditutup dengan pembahasan materi ijtihad dan taqlid.
8.     Dalam kitab ini penulis membicarakan tentang ijtihad dan pandangan penulis tentang ijtihad serta saran-saran bagi orang yang tidak mampu berijtihad
9.     Pada bagian paling akhir penulis mendorong para ilmuwan untuk tetap bersemangat dalam menggali hukum demi membuminya syariat Allah dan tidak lupa harapan dan doa pemberi semangat untuk semua.


·       KELEBIHAN DAN KELEMAHAN KITAB :
v Kitab ini menjelaskan materinya secara detail dan bahasa mudah untuk dipahami.
v Pembahasannya sistematik dan menjelaskan kata-kata yang asing.
v Kitab ini tidak ada biografi penulisnya.

Sabtu, 07 April 2018

Qoul Salaf


QOUL SALAF TENTANG WAKTU


1. Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah berkata :
"ومن أعظم الأشياء ضررا على العبد بطالته و فراغه, فإن النفس لا تقعد فارغة, بل إن لم يشغلها بما  ينفعها شغلته بما يضره ولا بد"
Artinya :
“Termasuk perkara yang paling besar akibat buruknya terhadap seorang hamba yaitu kosong dari kegiatan (pengangguran) dan waktu luang, karena sifat jiwa tidak akan pernah berhenti tanpa kegiatan, bahkan jika dia tidak menyibukkan dirinya dengan hal-hal yang bermanfaat baginya, maka pasti dia akan menyibukkan dirinya dengan hal-hal yang akan merugikannya.”

( Diambil dari kitab Thoriqul Hijrotain, hal. 275, karya Ibnu Qoyyim Al- Jauziyyah, Darus Salafiyah, Kairo Mesir. Cetakan ke-2 1394 H)

2.  Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah berkata :
" فَإِذَا قَطَعَ وَقْتَهُ فِي الْغَفْلَةِ وَالسَّهْوِ وَالْأَمَانِيِّ الْبَاطِلَةِ، وَكَانَ خَيْرَ مَا قَطَعَهُ بِهِ النَّوْمُ وَالْبِطَالَةُ، فَمَوْتُ هَذَا خَيْرٌ لَهُ مِنْ حَيَاتِهِ."
Artinya :
“Jika waktu hanya dihabiskan untuk hal-hal yang membuat lalai, untuk sekedar menghamburkan syahwat (hawa nafsu), berangan-angan yang batil, hanya dihabiskan dengan banyak tidur dan pengangguran (kesia-siaan), maka sungguh kematian lebih baik bagi dirinya daripada kehidupannya.”

(Diambil dari kitab Al-Jawabul Kafi, halaman 157, karya Ibnu Qoyyim Al- Jauziyyah, Darul Ma’rifah, Maghribi. Cetakan ke-1 1997 M/ 1394 H)

Kamis, 05 April 2018

fiqih wudhu


Bagaimana cara berwudhu bagi orang yang kehilangan anggota badannya ?

Syeikh Muhammad Sholih Al-Utsaimin ditanya :
“Bagaimana cara berwudhu bagi orang yang kehilangan anggota badannya ? Dan apabila ia menggunakan anggota badan sintetis (palsu) apakah ia harus membasuhnya ?”
Jawaban :
Ketika manusia kehilangan anggota tubuhnya yang termasuk bagian dari anggota wudhu, maka gugur kewajibannya untuk membasuh anggota wudhu tanpa harus tayamum. Karena anggota yang seharusnya wajib ia basuh itu hilang,  begitu pula ketika ia menggunakan anggota badan sintetis tidak wajib untuk dibasuh. Janganlah mengatakan bahwa hal seperti ini hukumnya seperti mengusap khuf. Karena khuf dipakai untuk anggota yang masih ada wujudnya dan ia wajib dibasuh ketika tidak memakai khuf, sedangkan anggota badan sintetis ini dibuat untuk anggota yang tidak ada wujudnya. Akan tetapi ahlul ilmi berpendapat : “sesungguhnya ketika ada anggota terpotong dari persendiannya, maka ia wajib membasuh ujung anggota tersebut. Misalnya ada siku yang terpotong (buntung) maka ia wajib membasuh ujung lengan atasnya. Atau ada kaki yang terpotong sampai tumit, maka ia wajib membasuh pada ujung betis.  

Referensi : Kitab Fatawa Mar’ah Muslimah, jilid 1, hal. 199-200, karya Abu        Muhammad Asyrof bin Abdul Maqsud

Muhasabah Diri (محاسبة النفس)

بسم الله الرّحمن الرّحيم “ محاسبة النفس ” ا لمقدمة           الحَمْدُ للهِ مُصَرِّفِ الأَحْوَالِ وَالأَوقَاتِ ، وَمُقَدِّرِ الأَيَّا...