Kamis, 05 April 2018

fiqih wudhu


Bagaimana cara berwudhu bagi orang yang kehilangan anggota badannya ?

Syeikh Muhammad Sholih Al-Utsaimin ditanya :
“Bagaimana cara berwudhu bagi orang yang kehilangan anggota badannya ? Dan apabila ia menggunakan anggota badan sintetis (palsu) apakah ia harus membasuhnya ?”
Jawaban :
Ketika manusia kehilangan anggota tubuhnya yang termasuk bagian dari anggota wudhu, maka gugur kewajibannya untuk membasuh anggota wudhu tanpa harus tayamum. Karena anggota yang seharusnya wajib ia basuh itu hilang,  begitu pula ketika ia menggunakan anggota badan sintetis tidak wajib untuk dibasuh. Janganlah mengatakan bahwa hal seperti ini hukumnya seperti mengusap khuf. Karena khuf dipakai untuk anggota yang masih ada wujudnya dan ia wajib dibasuh ketika tidak memakai khuf, sedangkan anggota badan sintetis ini dibuat untuk anggota yang tidak ada wujudnya. Akan tetapi ahlul ilmi berpendapat : “sesungguhnya ketika ada anggota terpotong dari persendiannya, maka ia wajib membasuh ujung anggota tersebut. Misalnya ada siku yang terpotong (buntung) maka ia wajib membasuh ujung lengan atasnya. Atau ada kaki yang terpotong sampai tumit, maka ia wajib membasuh pada ujung betis.  

Referensi : Kitab Fatawa Mar’ah Muslimah, jilid 1, hal. 199-200, karya Abu        Muhammad Asyrof bin Abdul Maqsud

2 komentar:

Muhasabah Diri (محاسبة النفس)

بسم الله الرّحمن الرّحيم “ محاسبة النفس ” ا لمقدمة           الحَمْدُ للهِ مُصَرِّفِ الأَحْوَالِ وَالأَوقَاتِ ، وَمُقَدِّرِ الأَيَّا...