Bagaimana cara berwudhu bagi orang yang kehilangan
anggota badannya ?
Syeikh
Muhammad Sholih Al-Utsaimin ditanya :
“Bagaimana
cara berwudhu bagi orang yang kehilangan anggota badannya ? Dan apabila ia
menggunakan anggota badan sintetis (palsu) apakah ia harus membasuhnya ?”
Jawaban
:
Ketika
manusia kehilangan anggota tubuhnya yang termasuk bagian dari anggota wudhu,
maka gugur kewajibannya untuk membasuh anggota wudhu tanpa harus tayamum.
Karena anggota yang seharusnya wajib ia basuh itu hilang, begitu pula ketika ia menggunakan anggota
badan sintetis tidak wajib untuk dibasuh. Janganlah mengatakan bahwa hal
seperti ini hukumnya seperti mengusap khuf. Karena khuf dipakai untuk anggota
yang masih ada wujudnya dan ia wajib dibasuh ketika tidak memakai khuf,
sedangkan anggota badan sintetis ini dibuat untuk anggota yang tidak ada wujudnya.
Akan tetapi ahlul ilmi berpendapat : “sesungguhnya ketika ada anggota terpotong
dari persendiannya, maka ia wajib membasuh ujung anggota tersebut. Misalnya ada
siku yang terpotong (buntung) maka ia wajib membasuh ujung lengan atasnya. Atau
ada kaki yang terpotong sampai tumit, maka ia wajib membasuh pada ujung betis.
Referensi : Kitab Fatawa Mar’ah
Muslimah, jilid 1, hal. 199-200, karya Abu Muhammad Asyrof bin Abdul Maqsud
sipzt....!!!
BalasHapusjazakumulloh.....
Hapus